Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pertanian.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pertanian, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pertanian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
