Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
