Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asa otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
