Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pekerjaan umum. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pekerjaan Umum, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda