Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kesehatan, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran
tugas
dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
