Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pendidikan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
