Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat;
e. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(4) Bagan Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
