Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jwab kepada Bupati melalui Camat.
(2) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana, fasilitas umum dan lingkungan hidup;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
(5) Penjabaran tugas dan fungsi Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
