Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:
1. Camat;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
5. Seksi Ekonomi Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Seksi Pelayanan Umum;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(4) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
(5) Bagan Organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
