Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. (3) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi: a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; f. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan di pemerintahan Kelurahan. h. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda