Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penyuluhan ;
d. Seksi Operasi dan Pengendalian;
e. Seksi Penegakan Peraturan Daerah;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
