Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) UPTB mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) UPTB dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepala Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha pada UPTB dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTB.
(4) Pengaturan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai nomenklatur, jumlah, jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
