Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Administrasi dan Umum; 3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Aparatur, dan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat membawahi: 1. Seksi Pemerintahan; 2. Seksi Aparatur; 3. Seksi Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. d. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahi: 1. Seksi Pendidikan, Agama, dan Budaya; 2. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Masyarakat. e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Pemukiman Prasarana Daerah, membawahi: 1. Seksi Pembangunan Daerah, Kelurahan, dan Desa; 2. Seksi Perekonomian; 3. Seksi Pemukiman Prasarana Daerah. f. Inspektur Pembantu Bidang Pendapatan, Kekayaan, dan Badan Usaha Milik Daerah, membawahi: 1. Seksi Pendapatan Daerah; 2. Seksi Kekayaan dan Badan Usaha Milik Daerah; 3. Seksi Keuangan dan Peralatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjwab kepada Inspektur. (3) Inspektur-inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Inspektorat. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu yang bersangkutan. (6) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok berada dibawah dan dan bertanggung jawab kepada Inspektur. (7) Bagan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda