Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. (2) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. (3) Inspektorat dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi : a. Perencanaan program pengawasan; b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda