Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, membawahi:
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Perundang-undangan;
3. Subbagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
c. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Bagan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
