Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bupati berkedudukan sebagai tenaga ahli sesuai dengan bidangnya, bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Staf Ahli Bupati mempunyai tugas: a. membantu Bupati dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran, serta saran pada bidang tertentu berdasarkan keahliannya, sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam pengambilan keputusan; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Staf Ahli Bupati menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian analisis permasalahan sesuai bidang tugasnya; b. pengkoordinasian dengan Satuan Kerja terkait melalui Sekretaris Daerah. (4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Staf Ahli I Bidang Hukum dan Politik; b. Staf Ahli II Bidang Pemerintahan; c. Staf Ahli III Bidang Pembangunan; d. Staf Ahli IV Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia; e. Staf Ahli V Bidang Ekonomi dan Keuangan. (5) Penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda