Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi: 1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, membawahi: a) Subbagian Tata Pemerintahan Umum; b) Subbagian Pemerintahan Desa; c) Subbagian Pertanahan. 2. Bagian Hukum, membawahi: a) Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b) Subbagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum; c) Subbagian Bantuan Hukum. 3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, membawahi: a) Subbagian Peranan Perempuan; b) Subbagian Bina Organisasi Perempuan; c) Subbagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan. c. Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi: 1. Bagian Pembangunan, membawahi: a) Subbagian Bina Program; b) Subbagian Pengendalian, Pelaksanaan Pembangunan; c) Subbagian Pelaporan. 2. Bagian Sumber Daya Alam, membawahi: a) Subbagian Bina Perekonomian; b) Subbagian Bina Produksi Daerah; c) Subbagian Lingkungan Hidup. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi: a) Subbagian Agama dan Kerohanian; b) Subbagian Pendidikan; c) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi: 1. Bagian Umum, membawahi: a) Subbagian Tata Usaha; b) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c) Subbagian Sandi dan Telekomunikasi. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi: a) Subbagian Kelembagaan; b) Subbagian Ketatalaksanaan; c) Subbagian Kepegawaian. 3. Bagian Humas dan Protokol, membawahi: a) Subbagian Pengumpulan Informasi; b) Subbagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal; c) Subbagian Protokol. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Asisten-asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. (3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. (5) Bagan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda