Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
(3) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
