Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 BUPATI SRAGEN, Ttd+Cap AGUS FATCHURRAHMAN Diundangkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, Ttd+Cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2015 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen Juli Wantoro, SH,M.Hum Pembina Tingkat I NIP. 19660706 199203 1 010 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH:(3/2015)
Koreksi Anda