Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 BUPATI SRAGEN,
Ttd+Cap
AGUS FATCHURRAHMAN
Diundangkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
Ttd+Cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2015 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Juli Wantoro, SH,M.Hum Pembina Tingkat I NIP. 19660706 199203 1 010
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH:(3/2015)
Koreksi Anda
