Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
