Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. (2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda