Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Eselon jabatan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini:
a. Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.
b. Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, dan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen merupakan jabatan struktural eselon IIb.
c. Kepala Kantor, Kepala Satpol PP, Camat, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Sekretaris dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat, merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
d. Kepala Bidang pada Dinas, Kepala Bidang pada Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong, dan Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
e. Lurah, Sekretaris dan Kepala Seksi pada BPBD, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Subbagian pada Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Satpol PP, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Dinas, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Badan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor, Kepala UPTD, dan Kepala UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVa.
f. Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian pada UPTD dan UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVb.
g. Kepala Lingkungan pada kelurahan merupakan jabatan setara jabatan struktural eselon V.
Koreksi Anda
