Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas:
a. DPRD.
b. Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Kabupaten;
d. Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum;
4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Dinas Sosial;
6. Dinas Pertanian;
7. Dinas Peternakan dan Perikanan;
8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
11. Dinas Perdagangan;
12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kepegawaian Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan;
7. Badan Lingkungan Hidup;
8. Kantor Ketahanan Pangan;
9. Kantor Perpustakaan Daerah;
10. Kantor Arsip dan Dokumentasi;
11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen;
12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong.
f. Lembaga Lain;
1. Badan Pelaksana Penyuluhan;
2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Kantor Pengelola Data Elektronik;
g. Satuan Polisi Pamong Praja;
h. Kecamatan; dan
i. Kelurahan;
(3) Pada dinas daerah dapat dibentuk UPTD dan pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk UPTB.
(4) Bagan Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
