Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen

PERDA Nomor 3 Tahun 2009

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.