Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan dengan berbasis budaya.
(2) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya.
Koreksi Anda
