Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan dengan upacara. (2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilaksanakan dengan: a. kegiatan olahraga; b. kegiatan keilmuan; c. kegiatan sosial; dan d. kegiatan kebudayaan; (3) Pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda