Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan antara lain melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. kegiatan kebudayaan; c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis; d. peringatan hari besar nasional; dan/atau e. kegiatan lain yang mendukung Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda