Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui:
a. kegiatan intrakurikuler;
b. kegiatan kokurikuler;
c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau
d. kegiatan nonkurikuler.
Koreksi Anda
