Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada: a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain; b. organisasi politik; c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; d. aparatur sipil negara; e. guru/pendidik; dan f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Koreksi Anda