Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepengurusan keanggotaan yang terdiri atas: a. instansi vertikal; b. unsur Pemerintah Daerah; dan c. unsur masyarakat. (3) Susunan kepengurusan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pembina : Bupati b. Pengarah : 1. Komandan Komando Distrik Militer; 2. Kepala Kepolisian Resort; 3. Kepala Kejaksaaan Negeri; dan 4. Ketua Pengadilan Negeri. c. Ketua : Sekretaris Daerah; d. Wakil Ketua : Kepala perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; e. Sekretaris : Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; f. Anggota : 1. Unsur Komando Distrik Militer; 2. Unsur Kepolisian Resort; 3. Unsur Sekretariat Daerah; 4. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian/riset, dam inovasi Daerah; 5. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; 6. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan; 7. Unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang, kepemudaan dan olah raga pariwisata; 8. unsur organisasi politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. unsur organisasi sosial politik; 10. unsur media massa lokal; 11. unsur universitas/perguruan tinggi; dan 12. unsur tokoh agama/tokoh masyarakat, tokoh adat. (4) Tugas pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. menyelenggarakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan lingkup daerah; b. melaksanakan pertemuan secara rutin antara lain berkaitan dengan penyusunan program kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi; c. melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja; d. melakukan kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan provinsi dan kabupaten/kota lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memberikan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan program kerja kepada masyarakat dan dunia usaha; dan f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Koreksi Anda