Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pencegahan dilakukan dengan cara PSBB dan/atau PPKM, arahan norma diantaranya mengenai: a. pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan; b. pembatasan kegiatan aktifitas bekerja di tempat kerja; c. pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; f. pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang; g. pembatasan kegiatan pesta perkawinan atau khitanan; dan/atau h. pembatasan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB dan/atau PPKM diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda