Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
