Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 2 (dua) kali. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda