Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 2 (dua) kali. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda