Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim yang terdiri atas: a. Satuan Polisi Pamong Praja; b. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; c. Kepolisian; d. TNI; dan e. Perangkat Daerah terkait. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. (4) Penugasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda