Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi atau kontak erat, maka pimpinan/pengelola/penanggung jawab tempat usaha/kerja/tempat kegiatan wajib:
a. melaporkan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan, Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
c. melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja/pegawai dengan cairan pembersih/cairan disinfeksi;
d. melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja/tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja yang terkonfirmasi COVID-19;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pekerja yang terkonfirmasi COVID-19; dan
f. membantu/memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri/karantina mandiri terhadap pekerja/ pegawai dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja/pegawai dan/atau anggota masyarakat yang konfirmasi positif COVID-19.
(2) Pekerja/pegawai dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang memenuhi kriteria kasus suspek, kasus probable atau kontak erat, wajib dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
(3) Pekerja/pegawai dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang memenuhi kriteria kasus konfirmasi wajib untuk:
a. Asimptomatis (tanpa gejala) dan simptomatis (bergejala ringan) dirujuk ke fasilitas isolasi;
b. Simptomatis (bergejala sedang/berat) dirujuk ke fasilitas isolasi dan/atau rumah sakit rujukan yang ditunjuk; dan
c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat.
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib membentuk tim/petugas protokol kesehatan COVID-19 di tempat kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
