Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19;
b. melakukan upaya untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19;
c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran COVID-19 dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat;
d. menyediakan dan memberikan akses informasi tentang kondisi penyebaran COVID-19 di Daerah:
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
f. melakukan upaya lain yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
