Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19; b. melakukan upaya untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19; c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran COVID-19 dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat; d. menyediakan dan memberikan akses informasi tentang kondisi penyebaran COVID-19 di Daerah: e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan f. melakukan upaya lain yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda