Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-
19 Pemerintah Daerah berwenang:
a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Daerah;
b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Koreksi Anda
