Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 di Daerah; b. mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah; c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek baik ekonomi, sosial dan keamanan di lingkungan masyarakat; dan d. meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah.
Koreksi Anda