Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya 1). Semula 161,440,797,693 Rp 2). Bertambah 181,146,459,681 Rp Jumlah Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan 342,587,257,374 Rp (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Penyertaan modal daerah 1). Semula - Rp 2). Bertambah 2,577,000,000 Rp Jumlah Penyertaan modal daerah setelah perubahan 2,577,000,000 Rp
Koreksi Anda