Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang, dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi dimana salah satu di antaranya menjabat sebagai Komisaris Utama.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. kompetensi;
b. integritas; dan
c. reputasi keuangan.
(3) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan.
(4) Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;
b. memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas; dan
c. merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPR atau Bank Umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan/atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
