Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang, dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi dimana salah satu di antaranya menjabat sebagai Komisaris Utama. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. kompetensi; b. integritas; dan c. reputasi keuangan. (3) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan. (4) Anggota Dewan Komisaris dilarang: a. memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi; b. memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas; dan c. merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPR atau Bank Umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan/atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda