Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan, serta usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), dan memberi nasehat dan pertimbangan kepada Direksi. (2) Dewan Komisaris mempunyai wewenang: a. menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); d. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengeloaan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); dan e. mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi melalui RUPS.
Koreksi Anda