Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham dalam RUPS. (2) Bupati dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai wakil pemegang saham dalam RUPS.
Koreksi Anda