Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. (2) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. (3) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan mendesak untuk kepentingan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (5) Dalam forum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (6) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda