Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah saham atas nama.
(2) Jenis saham, nilai saham, hak, dan kewajiban pemegang saham diputuskan oleh RUPS dan dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
