Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah modal yang telah disetor Pemerintah Daerah sampai dengan April tahun 2020 sebesar 31,85% (tiga puluh satu koma delapan puluh lima persen) dengan nominal Rp23.888.933.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui penyertaan modal daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekurangan modal disetor akan dipenuhi selama 7 (tujuh) tahun kedepan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan (4) Penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan analisis investasi oleh pemerintah daerah sesuai Rencana Bisnis PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (5) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk membiayai pengembangan usaha dan/atau investasi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
Koreksi Anda