Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan komposisi 100% (seratus persen) dipegang oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal terjadi perubahan modal dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan/atau penyertaan modal Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan Daerah dan/atau pengembangan usaha, maka sebelum diselenggarakan RUPS terlebih dahulu harus diselenggarakan Pra-RUPS.
(4) Pra-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan guna memberikan tenggang waktu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk konsultasi dan konsolidasi internal sebelum pengambilan keputusan dalam RUPS.
(5) Perubahan modal dasar diputuskan oleh RUPS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
