Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Seri D Nomor 12; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 27 Seri D Nomor 25) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 9); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda