Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PD. BPR Djoko Tingkir menjadi PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda