Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PD. BPR Djoko Tingkir menjadi PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda
