Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) melaksanakan prinsip:
a. peningkatan kinerja dan produktivitas usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda);
b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang meliputi:
1. transparansi;
2. akuntabilitas;
3. responsibilitas;
4. kemandirian; dan
5. keadilan.
c. peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
Koreksi Anda
