Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian laba bersih PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) setelah dikurangi pajak ditetapkan sebagai berikut: a. Dividen untuk pemegang Saham 55 % (lima puluh lima perseratus); b. Cadangan 20 % (dua puluh perseratus) terdiri dari Cadangan Umum dan Tujuan; c. Jasa Produksi 8 % (delapan perseratus); d. Dana Kesejahteraan 10 % (sepuluh perseratus); e. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan 3% (tiga perseratus); dan f. Tantiem 4 % (empat perseratus). (2) Bagian laba untuk Daerah sebagaimana ayat (1) huruf a dianggarkan dalam ayat penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya. (3) Cadangan umum sebagaimana ayat (1) huruf b merupakan cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak untuk tujuan memperkuat modal dan telah mendapat persetujuan RUPS. (4) Cadangan tujuan sebagaimana ayat (1) huruf b merupakan cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan dan mendapat persetujuan RUPS. (5) Dana Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain dipergunakan untuk Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Perumahan, Dana Sosial dan Kesehatan bagi Direksi dan Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan ditetapkan oleh Direksi. (6) Penggunaan Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penggunaannya untuk pemberian jasa bagi Pegawai, ditetapkan oleh Direksi. (7) Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penggunaan tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk pemberian jasa bagi pengurus. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda